Jelasnya SPDP tersebut diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bereskrim Polri terhadap kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan perbuatan curang atau TPPU atas nama tersangka Indra Kenz.
Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa.
Baca Juga: Link Streaming Drama F4 Thailand: Boys Over Flowers Episode 10, Thyme akan Pilih Gorya ataukah Lita?
Pada saat ditanya oleh awak media terkait kasusnya, Indra Kenz tidak menjawab sepatah kata pun.***
Sumber PMJ News