Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun, Resmi Jadi Tersangka

- 9 Maret 2022, 13:30 WIB
Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun, Resmi Jadi Tersangka
Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun, Resmi Jadi Tersangka /Instagram.com/@donisalmanan

PORTAL MAJALENGKA - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri pada Rabu dini hari, 9 Maret 2022.

Sebelum menjadi tersangka, Doni Salmanan terlebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam dengan 90 pertanyaan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Doni Salmanan menjadi tersangka dan tahanan Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binary Option

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu dini hari, 9 Maret 20222 dikutip dari PMJ News.

Ada beberapa alasan Polri menahan Crazy Rich asal Bandung itu. Yakni mulai dari alasan subjektif maupun objektif.

Untuk alasan subjektif sendiri dikhawatirkan Doni Salmanan melarikan diri, mengulangi perbuatannya bahkan sampai menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Jalani Proses Pemeriksaan atas Kasus Investasi Quotex

Sedangkan alasan objektifnya, karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan Doni Salmanan. Tersangka terancam penjara selama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x