Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Crazy Rich dijerat atas pasal berlapis terkait kasusnya tersebut.
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: INILAH Pesan Terakhir Amel, Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Selanjutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk Crazy Rich atau orang kaya asal Bandung, Doni Salmanan. ***