Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun, Resmi Jadi Tersangka

- 9 Maret 2022, 13:30 WIB
Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun, Resmi Jadi Tersangka
Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun, Resmi Jadi Tersangka /Instagram.com/@donisalmanan

PORTAL MAJALENGKA - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri pada Rabu dini hari, 9 Maret 2022.

Sebelum menjadi tersangka, Doni Salmanan terlebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam dengan 90 pertanyaan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Doni Salmanan menjadi tersangka dan tahanan Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binary Option

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu dini hari, 9 Maret 20222 dikutip dari PMJ News.

Ada beberapa alasan Polri menahan Crazy Rich asal Bandung itu. Yakni mulai dari alasan subjektif maupun objektif.

Untuk alasan subjektif sendiri dikhawatirkan Doni Salmanan melarikan diri, mengulangi perbuatannya bahkan sampai menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Jalani Proses Pemeriksaan atas Kasus Investasi Quotex

Sedangkan alasan objektifnya, karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan Doni Salmanan. Tersangka terancam penjara selama 20 tahun.

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Crazy Rich dijerat atas pasal berlapis terkait kasusnya tersebut.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: INILAH Pesan Terakhir Amel, Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Selanjutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk Crazy Rich atau orang kaya asal Bandung, Doni Salmanan. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah