Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binary Option

- 9 Maret 2022, 13:00 WIB
Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binary Option.
Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binary Option. /Instagram @donisalmanan

PORTAL MAJALENGKA - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsibee) Bareskrim Polri.

Doni Salmanan menyusul Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan yang sama. Bedanya, Indra Kenz menggunakan Binomo, sementara Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Jalani Proses Pemeriksaan atas Kasus Investasi Quotex

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari 9 Maret 2022, dikutip dari Antara.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi pada, Selasa 8 Maret 2022.

Crazy Rich asal Bandung itu diperiksa sebagai saksi mulai pukul 10.10 WIB sampai dengan 23.30 WIB. Hampir selama 13 jam lamanya penyidik memberi 90 pertanyaan.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz Kasus Binomo, Kini Doni Salmanan Tersangkut Kasus Quotex yang Diduga Ilegal

Setelah itu ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Doni Salmanan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah