Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Aset Mobil Tesla, Ferari dan Rumah Mewah Disita

- 5 Maret 2022, 20:47 WIB
Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Aset Mobil Tesla, Ferari dan Rumah Mewah Disita
Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Aset Mobil Tesla, Ferari dan Rumah Mewah Disita /Instagram@indrakenz/

PORTAL MAJALENGKA – Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan kini menjadi tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Kini Indra Kenz terancam penjara selama 20 tahun, dan semua aset miliknya disita oleh pihak berwenang.

Acaman penjara selama 20 tahun yang akan diterima oleh Indra Kenz berdasarkan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 377 jo Pasal 5 KUHP..

Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi Data Aset Indra Kenz yang akan Segera Disita

Sbelumnya, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya pidana penjara selama 20 tahun aset Indra Kenz yang telah dikumpulkan datanya oleh Bareskrim Polri akan disita.

Disampaikan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan penyitaan terhadap aset Indra Kenz akan segera dilakukan.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Polri Naikkan Kasus Doni Salmanan Menjadi Penyidikan

“Akan disita segera,” kata Whisnus kepada wartawan di Jakarta, Jumat 4 Maret 2022, dikuti dari Antara.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah