Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan 4 orang saksi ahli.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, total dari kerugian korban Rp72,1 miliar.
Baca Juga: Ini Target Fabio Quartararo di MotoGP Portugal 2022
"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot.
Sampai sekarang perkara investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.***