PORTAL MAJALENGKA - Update kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir sampai saat ini.
Sebelumnya, pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan ayahnya telah diperiksa dan ditahan oleh Bareskrim Polri, atas terlibatnya dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Kini Bareskrim Polri telah menahan kembali, yakni Adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Baca Juga: Adik Indra Kenz Nathania Kesuma Terima Uang Rp 9 Miliar, Perannya dalam Kasus Binomo Terungkap
Penahanan terhadap adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadapnya, dengan status tersangka dan sudah dilakukan gelar perkara.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis 21 April 2022 dikutip dari PMJ News.
Kini, Nathania Kesuma ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedelapan.
Baca Juga: Kasus DNA Pro: Rizky Billar dan Lesty Kejora Selesai Diperiksa, Siap Kembalikan Uang Rp1 Miliar
Terkait kasusnya yang terlibat investasi bodong Binomo, Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.