PORTAL MAJALENGKA - Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma langsung di tahan setelah menjalani proses pemeriksaan pada, 20 April 2022 kemarin.
Dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, Nathania Kesuma telah menerima sejumlah aliran dana sampai aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh kakaknya.
Baca Juga: Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Sebagi Tersangka
Disampaikan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Nathania Kesuma telah menerima uang senilai Rp9,4 miliar.
"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu Hermawan, Kamis 21 April 2022, dikutip dari PMJ News.
Tak hanya itu, adik Indra Kenz, Nathania juga membeli sebuah rumah di Medan dengan atas nama tersangka Nathania Kesuma.
Baca Juga: Besok Giliran Adik Indra Kenz Diperiksa, Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo
Nathania Kesuma diketahui, telah membantu Indra Kenz untuk membuat akun Kripto di Indodax untuk menyimpan aset.