"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Whisnu terangkan atas perannya tersebut, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Catat Jadwal Semifinal Liga Champions 2022, Real Madrid vs Manchester City, Villareal vs Liverpool
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.
Diinformasikan sebelumnya, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma telah jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Rabu 20 April 2022.
Tersangka Nathania Kesuma tiba di Bareskrim Polri sekitar, pukul 14.15 WIB.
Setelah jalani pemeriksaan, Nathania Kesuma langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.
Baca Juga: Keutamaan Bulan Syawal Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sebelumnya juga Bareskrim Polri, telah menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei pada Rabu, 20 April 2022.
Kini giliran Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan.