PORTAL MAJALENGKA - Kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz terus bergulir, fakta-fakta baru muncul dipermukaan.
Diberitahukan, Penyidik Bareskrim Polri kini telah menahan Adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma atas terlibatnya kasus penipuan investasi bodong Binomo yang menjerat kakaknya.
Diketahui, tersangka Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma bersama kakaknya telah menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.
Baca Juga: Udara Malam Terasa Sejuk Menjadi Salah Satu dari Tanda Malam Lailatul Qadar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan adik Indra Kenz mempunyai tiga peran dalam perkara investasi bodong Binomo tersebut.
Atas perannya itu, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya memiliki akun Kripto bersama kakanya Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis 21 April 2022 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dahsyatnya Keistimewaan Puasa 6 Hari Bulan Puasa Syawal Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Tak hanya itu, adik Indra Kenz juga diketahui menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.