Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Menyimpan Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar

- 22 April 2022, 10:00 WIB
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan. (Foto ilustrasi: Pixabay/paologhedini)
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan. (Foto ilustrasi: Pixabay/paologhedini) /

PORTAL MAJALENGKA - Kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz terus bergulir, fakta-fakta baru muncul dipermukaan.

Diberitahukan, Penyidik Bareskrim Polri kini telah menahan Adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma atas terlibatnya kasus penipuan investasi bodong Binomo yang menjerat kakaknya.

Diketahui, tersangka Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma bersama kakaknya telah menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

Baca Juga: Udara Malam Terasa Sejuk Menjadi Salah Satu dari Tanda Malam Lailatul Qadar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan adik Indra Kenz mempunyai tiga peran dalam perkara investasi bodong Binomo tersebut.

Atas perannya itu, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya memiliki akun Kripto bersama kakanya Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis 21 April 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dahsyatnya Keistimewaan Puasa 6 Hari Bulan Puasa Syawal Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Tak hanya itu, adik Indra Kenz juga diketahui menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Whisnu terangkan atas perannya tersebut, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Catat Jadwal Semifinal Liga Champions 2022, Real Madrid vs Manchester City, Villareal vs Liverpool

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.

Diinformasikan sebelumnya, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma telah jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Rabu 20 April 2022.

Tersangka Nathania Kesuma tiba di Bareskrim Polri sekitar, pukul 14.15 WIB.

Setelah jalani pemeriksaan, Nathania Kesuma langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Syawal Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sebelumnya juga Bareskrim Polri, telah menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei pada Rabu, 20 April 2022.

Kini giliran Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan 4 orang saksi ahli.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, total dari kerugian korban Rp72,1 miliar.

Baca Juga: Ini Target Fabio Quartararo di MotoGP Portugal 2022

"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot.

Sampai sekarang perkara investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah