Upah minimum terbaru nantinya akan diberlakukan pada awal tahun depan yaitu tanggal 1 Januari 2023.
Sementara itu, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: NASI GORENG Ini Bikin Ketagihan, Nih Resep dari Bibi Majalengka
Lalu bagaimana formula perhitungannya?
Dikutip Portal Majalengka dari Akun Instagram @indonesiabaik bahwasanya berikut ini cara perhitungan penetapan UMP dan UMK terbaru sebagaimana yang telah diinformasikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka pemerintah menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca Juga: Angklung Wakili Indonesia, Warnai Gelaran Piala Dunia 2022 Qatar
Berikut formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memilki upah minimum.
*UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM × UM(t)*