Perbandingan UMK 2023 Wilayah Ciayumajakuning, Indramayu Masih Tertinggi

- 26 November 2022, 07:30 WIB
Perbandingan UMK 2023 Wilayah Ciayumajakuning, Indramayu Masih Tertinggi
Perbandingan UMK 2023 Wilayah Ciayumajakuning, Indramayu Masih Tertinggi /Pixabay/EmAJi

PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen di tahun 2023.

Kenaikan UMP tersebut tentunya menjadi angin segar bagi sejumlah kabupaten dan kota yang berada di wilayah Jawa Barat.

Namun, ada empat kabupaten yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang.

Baca Juga: UMK 2023 Naik, Begini Cara Hitung Upah Minimum Tiap Kabupaten dan Kota

Aturan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sementara itu, UMK untuk wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022, Kabupaten Indramayu ditetapkan dengan perolehan UMK tertinggi sewilayah Ciayumajakuning.

Baca Juga: Ulul Albab, Bocah Indonesia Dampingi Ronaldo Jelang Pecahkan Rekor di Piala Dunia 2022 Qatar

Di tahun 2023 mendatang, Kabupaten Indramayu juga masih memegang perolehan UMK tertinggi sewilayah Ciayumajakuning.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x