PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 diperkirakan akan naik diangka 7,88 persen.
Dengan begitu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung tahun 2023 juga akan mengalami kenaikan yang sama, yakni 7,88 persen.
Tak hanya Bandung, sejumlah kabupaten dan kota yang berada di wilayah Jawa Barat juga akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
Baca Juga: IDENTITAS 3 PELAKU PENIPUAN Terhadap Jama'ah Umroh Asal Majalengka dan Indramayu
Perkiraan kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur, Ridwan Kamil.
Sidang yang telah digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan rencananya akan ditetapkan pada 28 November 2022.
Jika usulan dari Dewan Pengupahan sebesar 7,88 persen disetujui oleh gubernur, maka kenaikan tersebut menjadi pertanda baik untuk mempertimbangkan UMK Bandung tahun 2023.
Baca Juga: KISAH MISTIS Penjual Es Cincau Saat Berjualan Dekat Kampung Mati di Majalengka
Sebab, peraturan Permenaker yang sekarang berlaku menegaskan besaran nominal UMK kota/kabupaten tidak boleh berada di bawah nominal UMP Provinsi.