Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru

- 27 November 2022, 21:23 WIB
Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru/ Miju/Pixabay/
Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru/ Miju/Pixabay/ /

Keterangan:
- UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): Upah Minimum tahun berjalan

Baca Juga: Cerdas! Beginilah Abu Nawas Selesaikan Masalah Kanibalisme

- Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sedangkan, penyesuaian nilai upah minimun pada formula di atas dihitung dengan rumus berikut:

*Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE × a)*

Keterangan:
- Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Baca Juga: Kilas Matchday 2 Grup E Piala Dunia 2022 Qatar: Spanyol Jadi Tembok Jerman, Jebol atau Terpental?

- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
- PE: Pertumbuhan Ekonomi

Sebagai catatan bahwa penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

Setelah menghitungnya dengan rumus tersebut, kamu akan mengetahui nominal upah minimum yang akan didapatkan pada tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x