Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Yang perlu diketahui, status itu bisa didapat jika mengecek daftar penerima di link Kemnaker, cukup siapkan NIK di 2021.
Baca Juga: UPDATE CAIR 6 Bansos Pemerintah Februari 2022: BLT DD, PKH BPNT, Prakerja, PIP KIP dan KJP Plus
Begini caranya:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Berdasarkan unggahan Kemenkominfo pada Rabu, 2 Maret 2022, beredar informasi yang berisi permintaan pengisian data pendaftaran bagi penerima BSU beserta link daftar.