Berhubungan Suami Istri Sambil Berbicara Hukumnya Makruh, Menurut Kitab Qurrotul Uyun

- 22 Maret 2022, 09:00 WIB
Berhubungan Suami Istri Sambil Berbicara Hukumnya Makruh, Menurut Kitab Qurrotul Uyun
Berhubungan Suami Istri Sambil Berbicara Hukumnya Makruh, Menurut Kitab Qurrotul Uyun /Ilustrasi/pexels.com/Irina Iriser/

PORTAL MAJALENGKA - Mungkin sering di antara kita berbicara saat melakukan hubungan suami istri. Sebaiknya hindari hal tersebut.

Dijelaskan dalam Kitab Qurrotul Uyun bahwa dalam melakukan hubungan suami istri tidaklah diperkenankan berbicara. Hal ini dihukumi makruh.

Ibnu al-Haj dalam Kitab Qurrotul Uyun disebutkan pernah mengatakan bahwa sebaiknya menghindari hal-hal yang biasa dilakukan sebagian orang ketika berhubungan suami istri.

Dalam hal ini, yang dimaksud adalah berbicara ketika berhubungan suami istri.

Baca Juga: Terangkan Perbedaan Mubaligh dengan Ulama, Inilah Alasan Gus Baha Jarang Mau Dipanggil Pengajian

Diterangkan bahwa Imam Malik juga pernah diberi pertanyaan terkait berbicara atau bersuara keras ketika sedang berhubungan suami istri.

Ia sangat menentang kebiasaan tersebut. Bahkan memaki orang yang melakukannya.

Yang dimaksud dengan banyak bicara ketika berhubungan suami istri adalah misalnya suara napas tersengal-sengal.

Atau suara jeritan yang terlalu keras atau suara-suara yang mengakibatkan terdengar oleh orang lain. Hal itu sangat tidak dianjurkan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kitab Qurratul Uyun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x