Baca Juga: Menko Muhadjir Instruksikan Penyaluran Bansos Dipercepat, Beri Target Ini
Adapun anggaran yang disiapkan untuk program Kartu Prakerja di 2022 mencapai Rp11 triliun.
Kuota yang disiapkan diperkirakan total berkisar Rp3 juta sampai Rp4,5 juta. Jumlah itu termasuk kepesertaan gelombang sebelumnya yang dicabut.
Bagi yang sudah lolos namun tidak bisa mencairkan insentif, penyebabnya adalah tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sehingga otomatis kepesertaannya akan dicabut.
Syarat utama mendapatkan bantuan prakerja diantaranya:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
- Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Dialog Dengan Perwakilan Buruh, Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Sementara bagi masyarakat yang selalu galal lolos prakerja, ini diantara penyebabnya:
- Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).
Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
- Sudah pernah lolos Prakerja
Hal itu terjadi bagi yang pernah lolos Kartu Prakerja dan mendaftar lagi di gelombang selanjutnya, dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang berikutnya. Karena NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id. Tujuannya agar yang menerima Kartu Prakerja bisa merata.
- Ada dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos
Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.