JKP ini jaminan yang diberikan ketika pekerja mengalami PHK dan program baru yang menyempurnakan perlindungan sosial.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK akan mendapat manfaat asalkan memenuhi syarat, yaitu pekerja yang merupakan peserta JKK, JKM,dan JHT.
Manfaat dari JKP jika mengalami PHK akan mendapat cash benefit, vocasional training, dan akses pasar kerja.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Resmikan Layanan SIAPkerja, Simak Manfaatnya
Uang yang diperoleh adalah 45% dari gaji selama 3 bulan pertama dan 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya, menjadi total 6 bulan mendapatkan cash benefit.
Selain itu, mereka berhak mendapat pelatihan dan akses pasar kerja yang sudah diluncurkan pemerintah pada Desember 2021 untuk menyembut efektifnya program JKP. Semua program tersebut tanpa mengurangi uang dari JHT. *