PORTAL MAJALENGKA - Bagi para pekerja yang telah memilki BPJS Ketenagaakerjaan atau BP Jamsostek selama 6 bulan sejam diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.
Dikutip dari instagram @indonesia baik bahwa bantuan tersebut untuk diberikan kepada peserta yang mengalami PHK berdaskan perjanjian kerja waktu tertentu.
Uang dan pelatihan twraebut dapat diambil apabila peserta menyelesaikan iuran paling sedikit 15 bulan atau sudah membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Penerima manfaat tersebut diberikan dalam tiga bentuk, yaitu:
Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Rokok di Cirebon Terima Bantuan Langsung Tunai
1. Uang Tunai
- 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama
- 15 persen untuk tiga bulan berikutnya.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
- Lowongan
- Informasi dan bimbingan melalui sistem informasi ketenagakerjaan
- Konseling Karir
3. Pelatihan Kerja
- Diberikan secara online atau offline
Baca Juga: Presidensi G20 Resmi Dimulai, Indonesia Fokus Wujudkan 3 Prioritas Ini