Pekerja yang Di-PHK Bisa Dapat Jaminan Uang hingga Pelatihan

- 3 Desember 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi. Pekerja yang Di-PHK Bisa Dapat Jaminan Uang hingga Pelatihan
Ilustrasi. Pekerja yang Di-PHK Bisa Dapat Jaminan Uang hingga Pelatihan /pixabay/

Adapun syarat penerima uang tersebut, yaitu
1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun

3. Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar mengikuti 4
program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).

Baca Juga: Ketemu Raisa Massa Aksi 212 Bubarkan Diri, Panitia di Patung Kuda Terancam Pidana

4. Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)

5. Terdaftar sebagai Pk
Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program Jaminan Kesehatan Nasiona BPJS Kesehatan.

Kabarnya pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari mendatang.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x