Pekerja yang Di-PHK Bisa Dapat Jaminan Uang hingga Pelatihan

- 3 Desember 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi. Pekerja yang Di-PHK Bisa Dapat Jaminan Uang hingga Pelatihan
Ilustrasi. Pekerja yang Di-PHK Bisa Dapat Jaminan Uang hingga Pelatihan /pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Bagi para pekerja yang telah memilki BPJS Ketenagaakerjaan atau BP Jamsostek selama 6 bulan sejam diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.

Dikutip dari instagram @indonesia baik bahwa bantuan tersebut untuk diberikan kepada peserta yang mengalami PHK berdaskan perjanjian kerja waktu tertentu.

Uang dan pelatihan twraebut dapat diambil apabila peserta menyelesaikan iuran paling sedikit 15 bulan atau sudah membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Penerima manfaat tersebut diberikan dalam tiga bentuk, yaitu:

Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Rokok di Cirebon Terima Bantuan Langsung Tunai

1. Uang Tunai
- 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama
- 15 persen untuk tiga bulan berikutnya.

2. Akses Informasi Pasar Kerja
- Lowongan
- Informasi dan bimbingan melalui sistem informasi ketenagakerjaan
- Konseling Karir

3. Pelatihan Kerja
- Diberikan secara online atau offline

Baca Juga: Presidensi G20 Resmi Dimulai, Indonesia Fokus Wujudkan 3 Prioritas Ini

Adapun syarat penerima uang tersebut, yaitu
1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun

3. Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar mengikuti 4
program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).

Baca Juga: Ketemu Raisa Massa Aksi 212 Bubarkan Diri, Panitia di Patung Kuda Terancam Pidana

4. Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)

5. Terdaftar sebagai Pk
Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program Jaminan Kesehatan Nasiona BPJS Kesehatan.

Kabarnya pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari mendatang.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x