Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja

- 1 November 2021, 18:01 WIB
Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja /jabarprov.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui akun Instagram @kemnaker bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman stakeholders terkait MLT program JHT.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa selain dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri, pemberlakukan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini, pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.

Baca Juga: BSU Cair, November 2021 Lanjut bagi yang Belum Dapat, Segera Cek dan Simak Cara Daftarnya

"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," kata Dirjen Putri saat memberikan arahan sekaligus membuka Sosialiasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 di Kota Serang, Banten.

Adapun syarat Program Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu:

1. Didaftarkan melalui perusahaan
2. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan
- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
- KTP
- KK

Baca Juga: Danu Kembali Dipanggil Polisi Kali Ini Bareng Orang Tua, Tersangka Pembunuhan Subang Terungkap?

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x