Menaker Ida Fauziyah: Ada Program Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Pemerintah

- 18 Februari 2022, 17:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan pemerintah memiliki program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta JHT.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan pemerintah memiliki program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta JHT. /Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier

PORTAL MAJALENGKA - Deddy Corbuzier mengundang menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah ke studio podcast miliknya, Close The Door.

Dilansir dari Youtube Channel Deddy Corbuzier memulai pertanyaan tentang demonstrasi yang dilakukan masyarakat mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) di depan kantornya.

Mereka demontrasi untuk memperjuangkan haknya tentang dana JHT yang baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun. Apa yang harus dilakukan para pekerja yang masih muda dan mengalami pemutusan kerja atau PHK?

Baca Juga: Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja

Mereka tidak dapat memulai usaha karena tidak dapat mencairkan JHT untuk modal. Jika JHT ditahan sampai usia 56 tahun, jika pekerja masih hidup sampai usia tersebut, jika tidak, lalu bagaimana?

Ida Fauziyah pun menanggapi hal tersebut. Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah sangat jahat jika membiarkan para pekerja di-PHK dalam kondisi tidak mendapatkan apa-apa.

Apalagi ketika tidak dapat masuk pasar kerja, dan tidak dapat mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Dialog Dengan Perwakilan Buruh, Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pemerintah memiliki program baru untuk para pekerja yang mengalami PHK, program baru ini disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP ini jaminan yang diberikan ketika pekerja mengalami PHK dan program baru yang menyempurnakan perlindungan sosial.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK akan mendapat manfaat asalkan memenuhi syarat, yaitu pekerja yang merupakan peserta JKK, JKM,dan JHT.

Manfaat dari JKP jika mengalami PHK akan mendapat cash benefit, vocasional training, dan akses pasar kerja.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Resmikan Layanan SIAPkerja, Simak Manfaatnya

Uang yang diperoleh adalah  45% dari gaji selama 3 bulan pertama dan 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya, menjadi total 6 bulan mendapatkan cash benefit.

Selain itu, mereka berhak mendapat pelatihan dan akses pasar kerja yang sudah diluncurkan pemerintah pada Desember 2021 untuk menyembut efektifnya program JKP. Semua program tersebut tanpa mengurangi uang dari JHT. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah