Baca Juga: Dialog Dengan Perwakilan Buruh, Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Calon peserta harus terlebih dahulu mendaftar atau membuat akun prakerja, dengan memasukan alamat email. Pada halaman pertama akan diminta memasukan alamat email pada kotak paling atas.
Masukan password pada kotak yang kedua, dan kembali masukan password yang sama dengan password yang dimasukan di atas.
Beri tanda centang pada kotak yang berada di bawah, kemudian klik daftar. Setelah berhasil daftar, akan mendapat verifikasi pada email yang didaftarkan.
Buka email di kotak masuk, atau kalau tidak menemukannya bisa buka di kotak spam email. Setelah itu klik verifikasi hingga mendapatkan jawaban bahwa telah berhasil diverifikasi.
Kalau sudah terverifikasi kita bisa log in ulang, dan kembali masuk dengan cara memasukan email beserta password yang sebelumnya dibuat.
Baca Juga: Kemenkes Beberkan Data Baru, Kasus Kematian Akibat Omicron Jauh Lebih Rendah Dibanding Varian Delta
Setelah masuk akan diminta mengisi data diri kita sesuai dengan KTP dan kartu keluarga.
Namun terkadang banyak yang mengeluhkan sulitnya memasukan alamat pada kolom pengisian alamat, banyak yang gagal dan selalu diminta mengulang memasukan alamat.
Untuk Solusinya sebagai berikut: