4.Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
5.Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS).
Untuk selengkapnya dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id dan pantau terus rulisan Al Fazri di Portal Majalengka.***