KABAR GEMBIRA! 4 BANSOS CAIR Bulan Februari 2022, BLT Desa, BPNT, PKH, dan Kartu Prakerja

- 26 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi bansos. Kabar gembira bagi anda sebagai penerima bantuan dari Pemerintah. Ada beberapa bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah yang akan cair di Bulan Februari 2022
Ilustrasi bansos. Kabar gembira bagi anda sebagai penerima bantuan dari Pemerintah. Ada beberapa bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah yang akan cair di Bulan Februari 2022 /Fariqoh/Kabar Wonosobo

PORTAL MAJALENGKA - Kabar gembira bagi anda sebagai penerima bantuan dari Pemerintah. Ada beberapa bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah yang akan cair di Bulan Februari 2022.

Adanya Covid-19 membuat ekonomi masyarakat terdampak dan sulit mencari pekerjaan.

Portal Majalengka akan memberikan informasi dari berbagai sumber tentang Bantuan Sosial (Bansos) yang akan cair pada bulan Februari  2022.

Baca Juga: Hati-Hati! Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang

Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Beberapa skema yang dilakukan dan tahap penyalurannya pun berbeda-beda.

Hal ini atas dasar dalam penerapan dan pelaksanaannya, Bansos diterima kepada warga dan sasaran yang tepat.

Dilansir dari kanal Youtube Andromeda Oktoberia pada Selasa, 25 Januari 2022, berikut beberapa bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair di Bulan Februari 2022:

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Berbagi Tips Atasi Covid-19 ke Gorontalo

1. BLT Dana Desa

Salah satu program tetap pemerintah yang akan cair di Bulan Februari. Jika Anda telah memenuhi syarat dan terdaftar, maka akan mendapatkan Rp300 ribu setiap bulannya.

Di Bulan Februari, ada beberapa Bansos dari pemerintah yang akan cair. Beberapa diantaranya memang sudah menjadi program tetap dari pemerintah.

BLT dana desa akan langsung diserahkan dan dikelola setiap desa, sehingga terkadang tanggal pencairannya akan berbeda.

Baca Juga: BHAYANGKARA FC KOKOH DI PUNCAK Klasemen Liga 1, Persib Bandung Siap Salip ke Posisi Pertama

2. Kartu Sembako atau BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan kepada warga yang telah terdaftar dengan nominal Rp200 ribu per bulan dan per keluarga.

Pencairannya memang tidak langsung uang tunai, namun Anda bisa mencairkannya di e-warung yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Resmi Dibuka, Mulai Besok Gratis Selama 2 Minggu, Kapan Nyambung Cipali?

3. Bantuan PKH

Sama halnya dengan BLT Dana Desa, bantuan PKH adalah bantuan reguler dari pemerintah yang memang akan terus disalurkan.

Jika Anda telah masuk dalam KPM PKH, dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, akan mendapatkan di Bulan Februari 2022.

4. Insentif Kartu Prakerja

Kartu Prakerja diperuntukkan bagi siap saja yang akan mencari pekerjaan dan membutuhkan pelatihan yang akan berguna dalam dunia kerja.

Ada beberapa mekanisme bantuan dalam kartu prakerja ini, salah satunya menggunakan sistem paket pelatihan.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Dibanding Dia Oleh Lyodra: Mencintai dengan Sepenuhnya, Namun Belum Bisa Memiliki

Bahkan bantuan dari Pemerintah Pusat dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id,  terdapat beberapa bantuan yang dapat dilihat apakah kita mendapatkannya atau tidak.

Untuk mengecek kita penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Silahkan cek langsung pada laman resmi Kemensos RI cekbansos.kemensos.go.id , berikut tata caranya:

Baca Juga: Laga Indonesia vs Timor Leste Dibuka untuk Umum, 5770 Tiket Disiapkan, Cek di Sini Harganya!

1. Masuk lama website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP,

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode, jika huruf kode kurang jelas, klik icon caphta untuk mendapatkan huruf kode baru, dan

5. Klik tombol CARI DATA.
Selanjutnya akan keluar status, Bantuan Sosial Tunasi (BST). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ketiga Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) disertai status, keterangan dan periode.

Baca Juga: BIKIN KEJUTAN! Deddy Corbuzier Beli Girl Band D'Angels, Takjub Dengan Lagu Cipika-Cipiki dan Personil Ini

Adapun penjelasan bantuan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Adapun alur pendaftaran fakir miskin dalam Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS) dari laman pusdatin.kemensos.go.id sesuai UU No 13 Tahun 2011, Permensos No 28 Tahun 2017 dan Permensos No 5 Tahun 2019 , yaitu :

1.Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK

2.Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa

3.Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat

Baca Juga: Sempat Diduga Bela Edy Mulyadi, Politikus PKS Tifatul Sembiring Minta Maaf

4.Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

5.Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS).

Untuk selengkapnya dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id dan pantau terus rulisan Al Fazri di Portal Majalengka.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah