Secara Hukum, Wajib Enggak Sih Lunasin Utang Ke Pinjol Ilegal? Simak Berikut Ini

- 28 November 2021, 07:30 WIB
Wajibkah Lunasi Utang ke Pinjol Ilegal? Simak Landasan Hukumnya
Wajibkah Lunasi Utang ke Pinjol Ilegal? Simak Landasan Hukumnya /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

PORTAL MAJALENGKA - Akhir-akhir ini marak sekali aduan dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Banyak juga beberapa masyarakat yang bertanya-tanya terkait pelunasan hutang di pinjol ilegal tersebut.

Dilansir dari akun instagram @kemenkominfo bahwasannya Menkopolhukan Mahfud MD mengatakan bahwa jika dilihat secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal itu sebenarnya tidak perlu dibayar.

Karena dalam POV Perdata Pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata).

Baca Juga: Bahaya! Jangan Kenakan Jaket saat Olahraga Begini Dampaknya Menurut Dokter

Selain itu, status ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

Sedangkan dalam POV Pidana Pinjol ilegal ini telah melakukan tindak pemerasan di Pasal 368 KUHP, selain itu pinjol ilegal juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335, serta telah melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Oleh sebab itu, tidak perlu membayar utang yang ada di pinjol ilegal tersebut. Namun, risiko teror penagihan ke nomor peminjam dan orang-orang terdekat tentunya akan tetap ada.

Baca Juga: LINK dan Jadwal Nonton Gratis Film Series Layangan Putus WeTV, Diangkat dari Kisah Nyata

Dengan demikian bagi teman-teman yang menemukan aktivitas pinjol ilegal, segera laporkan ke :

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah