JANGAN TERTIPU! Download Daftar Pinjol Resmi dari OJK, Cek Apakah Bodong Atau Tidak

- 19 November 2021, 12:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) resmi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) resmi. /Instagram.com/@ojkindonesia

PORTAL MAJALENGKA - Mulai tahun 2019 jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami penurunan.

Portal Majalengka akan memberikan Link Daftar Pinjol Resmi dari OJK terbaru 2021 di akhir artikel.

Pada bulan Oktober 2019 jumlah ojol versi OJK mencapai 164 penyelenggara. Jumlah ini terus naik dari 2017 yang berjumlah 29 layanan dan 2018 mencapai 88 layanan.

Baca Juga: HATI-HATI, Saat Ini OJK Terbitkan Regulasi Baru PINJOL RESMI

Kemudian evaluasi besar-besaran terkait izin Pinjol pada awal tahun 2020, dilakukan moratorium dan pendaftaran layanan baru dihentikan.

Melalui laman resmi www.ojk.go.id, OJK kembali menerbitkan daftar pinjol resmi yang berizin dan terdaftar. Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi di tanah air.

Jumlah ini berkurang dua dari awal bulan Oktober sebanyak 106 menjadi 104, hal itu karena PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia mengembalikan tanda bukti terdaftar karena tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.

“Ada beberapa perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara,” ungkap OJK dalam keterangan resmi, Sabtu 13 November 2021.

Baca Juga: DAFTAR PINJOL RESMI, Hanya 104 yang Miliki Izin OJK Terbaru

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x