OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan melakukan pinjaman online kepada penyelenggara pinjol resmi berizin dan terdaftar di OJK.
Jika ingin mengetahui dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Untuk dapat mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang berizin dan terdaftar. Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi telah diterbitkan OJK.
Silahkan Download DISINI https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Terdaftar%20dan%20Berizin%20di%20OJK%20per%2027%20Juli%202021.pdf. *