PORTAL MAJALENGKA – Satgas Waspada Investasi akan berkomitmen untuk memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Banyak kasus pinjol ilegal membuat masyarakat resah di tengah menghadapj situasi perekonomian masa Pandemi Covid-19.
Bahkan tak hanya pinjol ilegal, investasi-investasi bodong juga banyak beredar di kalangan masyarakat.
Baca Juga: AWAS PENIPUAN, Cek 12 Rekomendasi Pinjol Resmi dari OJK yang Aman dan Langsung Cair
Dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar, akan tetapi malah buntung; mendapat kerugian.
Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Kementerian Komunikasi, dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI (Polri), Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM), serta Kejaksaan RI siapnmemberantas pinjol ilegal.
Adapun mengenak tugas Satgas Waspada Investasi melakukan giat dan mencegah tindakan melawan hukum dalam bidang penghimpunan dana masyarakat serta pengelola investasi.
Baca Juga: JANGAN TERTIPU! Cek Daftar 104 Pinjol Resmi dari OJK, Sisanya Pinjol Bodong
Melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi secara berkala seperti seminar, lokakarya, dialog terbuka, rilis informasi, siaran atau konferensi pers, dan konsultasi.