Serta memantau terjadinya dugaan tindakan melawan hukum yang diselenggarakan secara terkoordinasi bersama anggota satgas.
Dalam penanganan, Satgas Waspada Investasi yakni menginventarisasi kasus dugaan yang akan berpotensi merugikan masyarakat.
Menganalisis kasus dugaan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menghentikan maraknya kasus yang bisa berpotensi merugikan masyarakat.
Melakukan penelusuran kepada situs-situs yang diduga merugikan masyarakat. Memeriksa dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pada masyarakat serta menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing satgas.
Terakhir menyusun rekomendasi mengenai tindak lanjut penanganan dugaan tersebut oleh masing-masing anggota satgas waspada investasi.***