PORTAL MAJALENGKA - Jangan tertipu oleh pinjaman online (pinjol) bodong yang beredar di masyarakat. Pelajari dan cek data dari OJK, apakah memenuhi kriteria atau tidak.
Portal Majalengka akan memberikan data pinjol resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru diterbitkan, untuk mengantisipasi pinjol bodong.
Melalui laman resmi www.ojk.go.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang berizin dan terdaftar. Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi di tanah air.
Baca Juga: DAFTAR PINJOL RESMI, Hanya 104 yang Miliki Izin OJK Terbaru
Jumlah ini berkurang dua dari awal Oktober sebanyak 106, hal itu karena PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia mengembalikan tanda bukti terdaftar karena tidak mampu meneruskan operasional.
“Ada beberapa perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara,” ungkap OJK dalam keterangan resmi, Sabtu 13 November 2021.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan melakukan pinjaman online kepada penyelenggara pinjol resmi berizin dan terdaftar di OJK.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini
Jika ingin mengetahui dapat memghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.