Jangan Kaget BSU Rp 1 Juta Masuk Rekening jika Muncul Tanda Ini, Cek di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go

- 25 November 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi - Jangan Kaget BSU Rp 1 Juta Masuk Rekening jika Muncul Tanda Ini, Cek di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go
Ilustrasi - Jangan Kaget BSU Rp 1 Juta Masuk Rekening jika Muncul Tanda Ini, Cek di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

PORTAL MAJALENGKA - Kami ucapkan selamat kepada penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan jangan kaget jika Bantuan langsung masuk rekening.

Simak tanda baru penerima 1,6 juta BSU Gaji November, cek pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di link BSU Kemnaker.

Seperti diketahui, 1,6 juta penerima BSU itu merupakan perluasan kuota BLT Subsidi Gaji yang bisa cair bulan ini. Anggaran tambahan itu berasal dari sisa dana PEN.

Baca Juga: LINK live Streaming, Prediksi, Persija Jakarta VS Bali United, Awas Marco Simic

Sementara  BLT Subsidi Gaji 2021, terdapat 8,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU. Penyalurannya sudah sejak Agustus 2021.

Dengan demikian, total penerima BSU 2021 mencapai 10,3 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. BLT Subsidi Gaji akan disalurkan hingga Desember 2021.

Apabila masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji, nantinya pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan dapat BSU sebesar Rp1 juta yang pencairannya hanya sekali.

Baca Juga: Butuh Kolaborasi Semua Pihak Sukseskan Vaksinasi di Wilayah Pedalaman

BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.

Segera cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker RI.

Perlu diingat bahwa KTP akan terdaftar di dua kanal tersebut jika memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, salah satunya adalah karyawan.

Baca Juga: Tahap ke-129, Sebanyak 4,3 Juta Vaksin AstraZeneca Tiba di Tanah Air

Tidak hanya itu, ternyata karyawan yang sudah tidak bekerja atau resign dari tempat kerjanya juga masih bisa dapat BSU Rp 1 juta ini asal memenuhi syarat.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Upah kepada masyarakat.

Pemberian BLT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Viral Minggu ini, Perkelahian 1 Oknum TNI Buat KO 2 Okmum Polri

Dalam artikel ini, akan dibahas cara mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dari pemerintah.

Pengecekan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atah BSU dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU juga dapat chat Whatsapp ke 081380070175 atau menghubungi Call Center nomor telepon 175.

Baca Juga: Indonesia Financial Group (IFG) Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Berikut Posisi yang Lagi Dibutuhkan!

Besaran bantuan kepada pekerja atau karyawan, sebesar 500rb setiap bulan. Saat ini dicairkan dua bulan langsung menjadi 1 juta.

Untuk dapat mengetahui, cara cek penerima BSU 2021 :

1. Cek Status Penerima BSU Melalui
- Laman BPJS Ketenagakerjaan:- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.
- Pilih Menu
- Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan data diri: NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
- Ceklist kode dan pilih Lanjutkan. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Baca Juga: Kontroversi Gol Persib vs Persija, Marc Klok Buktikan Tendangan Bebasnya Masuk

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini: "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini: "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Aksi Sweeping Buruh di Majalengka Berakhir Ricuh, Ribuan Massa Terobos Pagar Pabrik

2. Cek Status Penerima BSU Melalui Laman Kemnaker
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Login ke dalam akun; Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
-Cek pemberitahuan.

Selanjutnya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan Ambil Hadiah Skin Senjata Permanen dan M1877, Segera Klaim Kode Redeem FF 25 November 2021

3. Cek Melalui Chat Whatsapp ke 081380070175  dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan :

- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link https://wa.me/6281380070175
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut: Informasi Kepesertaan; Informasi Klaim; Informasi Kanal Layanan; E-Form Pengaduan; Informasi Calon Penerima BSU 2021. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Balas pesan dengan ketik "Ya".
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: BIG MATCH Persib Vs Persiraja, Maung Bandung Mengamuk 4-0, Gol Beckham Dianulir

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan mendapatkan BSU, simak artikel selanjutnya di Portalmajalengka.pikiranrakyat.com.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x