BI Berencana Terbitkan Mata Uang Rupiah Digital Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

- 25 Mei 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi uang digital
Ilustrasi uang digital /Mediapakuan.com/

BI merencanakan kebijakan penerbitan uang digital berdasarkan kewenangan yang telah di atur dalam menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang.

"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," kata Perry.

Baca Juga: Hukum dan Niat Serta Tata Cara Sholat Gerhana Bulan

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah