BI merencanakan kebijakan penerbitan uang digital berdasarkan kewenangan yang telah di atur dalam menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang.
"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," kata Perry.
Baca Juga: Hukum dan Niat Serta Tata Cara Sholat Gerhana Bulan
Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan. ***