Terapkan Pajak Kekayaan (Wealth Tax) untuk Pemulihan Pandemi

- 28 April 2021, 17:44 WIB
Hasil survey
Hasil survey /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Di Indonesia, polling dilakukan oleh Glocalities dan Millionaires for Humanity telah mewawancarai 1051 masyarakat sebagai responden. Hasilnya, sebanyak 79 persen responden mendukung penerapan wealth tax di Indonesia dimana orang yang memiliki lebih dari 140 miliar rupiah harus membayar pajak tahunan tambahan sebesar 1 persen.

Responden meyakini wealth tax penting untuk membantu mendanai pemulihan ekonomi dan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Hanya 4 persen responden yang menolak gagasan tersebut. Hasil polling ini menegaskan dukungan yang tinggi terhadap kebijakan redistribusi kekayaan melalui penerapan wealth tax.

Baca Juga: Fadli Zon Sosialisasi Diplomasi Parlemen di Universitas Muhammadiyah Cirebon

“Hasil polling tersebut memperkuat bukti bahwa warga semakin mengharapkan pemerintah bersedia menerapkan kebijakan khusus kepada kelompok superkaya untuk berkontribusi lebih besar dalam membayar pajak,” tegas Martijn Lampert, Direktur Riset Glocalities.

Berdasarkan keragaman responden yang berasal dari 3 partai politik dengan suara tertinggi pada pemilu 2019, hasilnya dapat dilihat sebagai berikut: 83 persen responden yang memilih PDI-P mendukung gagasan wealth tax dan hanya 5 persen yang menentang.

Sedangkan pemilih Partai Gerinda, 81 persen mendukung rencana penerapan wealth tax dan hanya 4 persen yang menolak. Responden yang memilih Partai Golkar sebanyak 90 persen mendukung wealth tax dan 10 persen menyatakan netral. 

Baca Juga: Pengamat Sebut KRI Nanggala-402 Kelebihan Muatan, Begini Bantahan TNI AL

Millionaires for Humanity dalam kampanyenya di Indonesia menggandeng The PRAKARSA, sebagai organisasi riset yang memimpin berbagai inisiatif reformasi kebijakan perpajakan di Indonesia dan Asia.

“Pandemi Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental. Pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata. Penerapan wealth tax kepada miliader sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program jaminan sosial, bantuan tunai dan program pemulihan ekonomi rakyat dari dampak Covid-19,” tandas Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA.

Semenjak virus Covid-19 masuk di Indonesia pada Maret 2020, penerimaan pajak Indonesia menurun secara signifikan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x