Terapkan Pajak Kekayaan (Wealth Tax) untuk Pemulihan Pandemi

- 28 April 2021, 17:44 WIB
Hasil survey
Hasil survey /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Baca Juga: Ini Hasil Penggeledahan Densus 88 Antiteror di Petamburan

Penurunan penerimaan negara terjadi karena berkurangnya aktivitas ekonomi sebagai akibat dari regulasi nasional maupun internasional terkait penanganan virus tersebut.

Disisi lain, belanja negara meningkat cukup signifikan untuk membiayai program kesehatan, social safety net dan juga pemulihanan ekonomi nasional. Akibatnya, defisit APBN pada 2020 meningkat hingga mencapai lebih dari 6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Setelah Tangkap Munarman, Densus 88 Langsung Geledah Wilayah Petamburan

“Sekarang adalah saatnya Presiden Jokowi melihat pajak kekayaan sebagai suatu langkah yang konkret sebagai sumber pendapatan negara untuk pembiyaan pemulihan pandemi. Saya yakin bahwa orang superkaya masih punya komitmen untuk membayar lebih sebagai bagian dari budaya gotong royong. Warga superkaya yang total kekayaan bersih lebih dari 140 miliar rupiah setahun dapat disasar dengan membayar pajak kekayaan 1 persen dari total hartanya,” tutup Ah Maftuchan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Indonesia dan Co-Coordinator Tax and Fiscal Justice Asia (TAFJA).***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x