Tarif Cukai Tembakau Naik Per 1 Februari, Harga Rokok akan Semakin Tak Terjangkau

- 2 Februari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021. Kenaikan CHT ratat-rata terrimbang sebesar 12,5 persen.

Adanya kenaikan CHT tersebut, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen.

Dengan kenaikan tarif CHT dan perkiraan menurunnya produksi rokok juga diprediksi akan berdampak pada harga. Diprediksi harga rokok di pasaran akan semakin tak terjangkau.

Baca Juga: Harga Rokok Semakin Mahal, Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Asabri Termasuk Mantan Dirut PT Asabri

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 hingga 3,3 persen,” kata Kepala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan Sarno dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, Selasa 2 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Dalam paparannya, Sarno menjelaskan total produksi untuk keseluruhan golongan yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2020 mencapai 298,4 miliar batang.

Dengan estimasi penurunan produksi itu, Kementerian Keuangan memperkirakan penurunan volume produksi rokok tahun ini mencapai sekitar 288 miliar batang.

Baca Juga: Petugas Lapas Amankan Narkoba Dalam Sale Pisang

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah