Harga Rokok Semakin Mahal, Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen

- 11 Desember 2020, 14:45 WIB
cukai rokok tahun 2021 naik sekitar 12,5 persen
cukai rokok tahun 2021 naik sekitar 12,5 persen /fixpadang.pikiran-rakyat.com

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menjadi komitmen untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun depan naik sebesar 12,5 persen.

Kebijakan tersebut diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Menkeu merinci industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Baca Juga: Cukai Rokok Direncanakan Naik Tahun Depan, Sri Mulyani: Kami Punya 5 Pertimbangan

Sementara untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x