Harga Rokok Semakin Mahal, Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen

- 11 Desember 2020, 14:45 WIB
cukai rokok tahun 2021 naik sekitar 12,5 persen
cukai rokok tahun 2021 naik sekitar 12,5 persen /fixpadang.pikiran-rakyat.com

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujarnya.

Pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strateginya adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Baca Juga: Rokok Elektrik Masuk Kategori Barang Kena Cukai

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan, tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” jelasnya.

Untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

Berbagai kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau, karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Baca Juga: MPSI Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

“Kenaikan CHT menyebabkan rokok lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” katanya.

Kebijakan dilakukan juga dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.

Selain itu, pemerintah turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau dengan jumlah 526.389 keluarga atau setara 2,6 juta orang yang bergantung pada pertanian tembakau.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah