PORTAL MAJALENGKA – Memasuki triwulan terakhir tahun 2020, pemerintah berencana menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021.
Mempertimbangkan dampak pandemi terhadap industri rokok, pemerintah sangat berhati-hati merumuskan kebijakan tariff meskipun berencana menaikkan.
Pemerintah juga harus mengkoordinasikan beberapa kepentingan, mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Sampai September, Cukai Hasil Tembakau Tumbuh 8,53 Persen
Menyikapi sikap pemerintah tersebut, Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang.
MPSI menilai kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan semakin membebani para pekerja khususnya buruh pelinting rokok.
Ketua Paguyuban MPS Sriyadi Purnomo mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau merupakan kabar duka bagi buruh pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT) di 27 kabupaten dan kota di Pulau Jawa.
Baca Juga: Bupati Majalengka: Kantor yang Sehat, Dimulai dari Bebas Asap Rokok
“Kenaikan tinggi di masa pandemi Covid-19 akan memberikan dampak negatif bagi penghidupan puluhan ribu pelinting SKT yang mayoritas tulang punggung keluarga,” ujar Sriyadi.