MPSI Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

- 23 Oktober 2020, 11:32 WIB
Petani merawat tanaman tembakau di Cicalengka, Kabupaten Bandung. MPSI meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau
Petani merawat tanaman tembakau di Cicalengka, Kabupaten Bandung. MPSI meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau /Raisan Al Farisi

Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau hingga dua digit. Ada kabar pemerintah akan menaikkan tarif cukai 17-19 persen.

Pada tahun ini, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen.

Baca Juga: Mau Daftar BLT Banpres UMKM atau BPUM Harus Punya SKU, Begini Cara Buatnya!

Sriyadi merinci dampak negatif kenaikan cukai pada sektor SKT. Pertama, pelinting SKT yang mayoritas berpendidikan SD hingga SMP terancam menganggur karena permintaan pasar menurun.

“Belum lagi berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin. Jika industri SKT terganggu, nasib para buruh dan keluarganya terancam,” kata Agus.

Kedua, perekonomian di sekitar lokasi produksi SKT seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, transportasi, dan kost juga akan turut terdampak.

Baca Juga: Genjot Raperda Pesantren, Uu : Nanti Santri Bisa Dapat BOS

MPSI memohon kepada presiden dan menteri keuangan agar tidak menaikkan tarif cukai rokok SKT, sehingga buruh linting tidak harus kehilangan pekerjaan dan terus menafkahi keluarga.

“Kami juga berharap pemerintah menjauhkan selisih tarif cukai rokok kretek tangan dengan rokok mesin, sehingga produk kretek tangan tetap kompetitif dan tenaga kerja terlindungi,” ujar Agus.

Baca Juga: Total 193 Pasien Positif Covid 19 di Indramayu Sembuh

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah