Genjot Raperda Pesantren, Uu : Nanti Santri Bisa Dapat BOS

- 23 Oktober 2020, 10:57 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan Pemprov Jabar tengah menggenjot pembahasan Raperda Pesantren
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan Pemprov Jabar tengah menggenjot pembahasan Raperda Pesantren /Humas Jabar

PORTAL MAJALENGKA – Momen Hari Santri disikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan upaya menerbitkan aturan terkait santri dan pesanren.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang masih dalam pembahasan, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap santri.

Khususnya terkait momentum Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Dukung Perubahan Nama Provinsi Jabar Jadi Sunda

Di Jabar menurut Uu ada 12 ribu pondok pesantren, dan merupakan yang terbanyak di Indonesia. Sebagai bentuk perhatian pihaknya mengusulkan Perda Pesantren.

“Raperda ini diajukan 2018, namun jalan di tempat karena tidak ada legalitas di atasnya. Dengan adanya Undang-undang Pesantren, maka dibahas kembali Raperda Pesantren tersebut karena sudah ada legalitas,” kata Uu.

Baca Juga: Ridwan Kamil : Jabar Idealnya 40 Kota/Kabupaten

Raperda Pesantren memuat tentang pembinaan dan pemberdayaan pondok pesantren, agar bersama-sama pemerintah mewujudkan cita-cita nasional. Selain itu ada bantuan bagi pondok pesantren.

“Nanti, pemerintah akan memberikan bantuan secara reguler kepada ponpes, tidak menutup kemungkinan nanti pembangunan asrama menggunakan rekanan. Pembangunan madrasah, seperti SD, SMP dan lain-lain,” katanya.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x