Baca Juga: Dampak Pandemi Covid 19, Ekonomi Jabar Diprediksi Baru Pulih Tahun 2025
Selama ini ponpes hanya mendapatkan bansos dan hibah, sekarang dapat tahun depan bisa tidak. Yang menerima kemungkinan hanya yang dekat dengan pemerintah atau dewan.
Dengan adanya Perda Pesantren, tidak menutup kemungkinan juga ada BOS untuk santri yang selama ini tidak ada.
“Mengapa santri tidak ada BOS dan nanti kiai di pondok pesantren juga akan mendapatkan honor. Saya berharap santri ini sungguh-sungguh menjadi santri,” katanya.
Baca Juga: Total 193 Pasien Positif Covid 19 di Indramayu Sembuh
Pria yang akrab disapa Kang Uu ini menuturkan, peringatan Hari Santri Nasional ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menggenjot usulan Raperda Pesantren.
“Walaupun belum ada surat dari Kementerian Agama dan PP, kita tetap berjalan dan inti dari Perda Pesantren ini tidak jauh dari Undang-undang Pesantren,” kata dia.
Baca Juga: Jika Satu Orang Diberi Dua Dosis Vaksin Covid 19, Jawa Barat Butuh 72 Juta Vaksin
Dia mengatakan Hari Santri Nasional tidak lepas dari peran sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober.
“Kalau dulu santri disebut kampungan, tradisional dan sekarang alhamdulillah tidak lagi. Maka atas nama komunitas pesantren saya berterima kasih kepada pemerintah,” tuturnya. ***