Sampai September, Cukai Hasil Tembakau Tumbuh 8,53 Persen

- 20 Oktober 2020, 12:28 WIB
Ilustrasi cukai hasil tembakau. Sampai september tumbuh 8,53 persen
Ilustrasi cukai hasil tembakau. Sampai september tumbuh 8,53 persen /Arief Priyono melalui Antaranews.com/

 

PORTAL MAJALENGKA – Setiap menjelang akhir tahun, seringkali muncul isu mengenai kenaikan harga rokok yang diawali kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Meski banyak yang kampanye antirokok, namun produk-produk olahan tembakau merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Indonesia.

Memasuki triwulan terakhir tahun 2020, pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021, karena pertimbangan dampak pandemi terhadap industri rokok.

Baca Juga: Menteri Keuangan Tolak Usulan Hapus Pajak Mobil Baru.

“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati merumuskan kebijakan tarif,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.

Menurut dia, pemerintah harus mengkoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Produksi Beras Indonesia 2020 Tembus Hingga 31,63 Juta Ton

Meski begitu, lanjut dia, pemerintah juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.

“Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, mudah-mudahan segera bisa keluar dan bisa diumumkan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x