Harga Rokok Semakin Mahal, Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen

- 11 Desember 2020, 14:45 WIB
cukai rokok tahun 2021 naik sekitar 12,5 persen
cukai rokok tahun 2021 naik sekitar 12,5 persen /fixpadang.pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Sampai September, Cukai Hasil Tembakau Tumbuh 8,53 Persen

“Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal dengan demikian 526 ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau bisa tidak terancam oleh kenaikan CHT,” katanya.

Pemerintah turut mempertimbangkan aspek industri yaitu kebijakan bagi UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil (DBH) CHT.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Penindakan Senilai Rp504 Juta

Terutama untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau KIHT yang bertujuan memberikan lokasi bagi UMKM sekaligus mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Kalau harga rokok dan CHT semakin tinggi maka memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya maka insentif melakukan tindakan ilegal semakin tinggi,” jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah