Rokok Elektrik Masuk Kategori Barang Kena Cukai

- 21 November 2020, 06:15 WIB
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri.  Cartridge masuk kategori barang kena cukai (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI)
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri. Cartridge masuk kategori barang kena cukai (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI) /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun.

Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun, atau naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.

Kementerian Keuangan juga menetapkan rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge), sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sehingga menjadi barang kena cukai.

Baca Juga: MPSI Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat, Jumat 20 November 2020 menyatakan pengenaan cukai catridge rokok elektrik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020.

“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru,” kata Syarif.

Dia menjelaskan PMK itu mengatur ketentuan baru yaitu HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.

Baca Juga: Sampai September, Cukai Hasil Tembakau Tumbuh 8,53 Persen

Syarif memastikan ekstrak maupun esens tembakau itu termasuk yang disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diisap.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x