Rokok Elektrik Masuk Kategori Barang Kena Cukai

- 21 November 2020, 06:15 WIB
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri.  Cartridge masuk kategori barang kena cukai (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI)
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri. Cartridge masuk kategori barang kena cukai (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI) /

Produk itu antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Baca Juga: Pakar : Instruksi Mendagri Bukan Instrumen Hukum Memberhentikan Kepala Daerah

PMK itu juga memberikan penegasan bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, melalui PMK tersebut, Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran.

Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan dalam satu kemasan.

Baca Juga: Usai 7 Jam Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Kang Emil Minta Maaf

Namun, melalui PMK baru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan barang kena cukai dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

“Jadi ini penegasan juga, bahwa barang kena cukai yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan,” ujar Syarif. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x