Rokok Elektrik Masuk Kategori Barang Kena Cukai

- 21 November 2020, 06:15 WIB
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri.  Cartridge masuk kategori barang kena cukai (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI)
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri. Cartridge masuk kategori barang kena cukai (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI) /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun.

Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun, atau naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.

Kementerian Keuangan juga menetapkan rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge), sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sehingga menjadi barang kena cukai.

Baca Juga: MPSI Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat, Jumat 20 November 2020 menyatakan pengenaan cukai catridge rokok elektrik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020.

“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru,” kata Syarif.

Dia menjelaskan PMK itu mengatur ketentuan baru yaitu HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.

Baca Juga: Sampai September, Cukai Hasil Tembakau Tumbuh 8,53 Persen

Syarif memastikan ekstrak maupun esens tembakau itu termasuk yang disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diisap.

Produk itu antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Baca Juga: Pakar : Instruksi Mendagri Bukan Instrumen Hukum Memberhentikan Kepala Daerah

PMK itu juga memberikan penegasan bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, melalui PMK tersebut, Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran.

Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan dalam satu kemasan.

Baca Juga: Usai 7 Jam Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Kang Emil Minta Maaf

Namun, melalui PMK baru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan barang kena cukai dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

“Jadi ini penegasan juga, bahwa barang kena cukai yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan,” ujar Syarif. ***

Editor: Hanif Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x